BERBAGI
[responsivevoice_button voice="Indonesian Female" buttontext="Dengarkan Artikel ini.."]

HzCrash.my.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memang belum mengumumkan skema akhir Taraf Komponen Dalam Negeri (TKDN) yg baru. Namun, peraturan tersebut dikabarkan telah resmi diteken oleh Menperin terdahulu, Saleh Husin.

Menurut sumber dalam industri, dalam peraturan yg ditetapkan oleh pemerintah, tepatnya pada Permenperin No 65 tahun 2016, dirinci mengenai skema pemenuhan TKDN melalui beberapa alternatif, yakni melalui aspek manufaktur (hardware) dan aplikasi (software).

Tidak cuma itu, masing-masing aspek masih memiliki persyaratan pemenuhan tambahan. Salah satunya terkait dengan penggunaan aplikasi lokal dalam perangkat.

Apabila ingin memakai aspek manufaktur, sebuah perangkat harus sudah pre-load minimal 2 aplikasi atau setidaknya 4 game bikinan developer Indonesia.

Baca: Aturan TKDN Ponsel 4G Sudah Diteken Pemerintah?

Minimal jumlah pengguna aktif dari masing-masing aplikasi atau game tersebut adalah sebanyak 250.000 orang.

Sementara itu, seandainya ingin masuk melalui aspek software, sebuah perangkat harus pre-load minimal 7 aplikasi atau 14 game bikinan lokal.

Masing-masing aplikasi tersebut harus memiliki pengguna aktif minimal 1.000.000 orang.

Baca Juga:  Punya Kecerdasan Layaknya Manusia, Anjing Akan Tahu Jika Dibohongi

Baik buat aspek manufaktur dan aplikasi, harus melakukan proses injeksi software segera di Indonesia. Peletakan server juga harus di Tanah Air.

KompasTekno sudah berupaya menghubungi Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elekronika (Ilmate), Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan buat konfirmasi. Namun ia tak bersedia memberikan informasi TKDN tersebut.

“Tunggu saja pengumuman dari Pak Menteri,” ujar Putu ketika dihubungi secara terpisah oleh KompasTekno, Senin (15/8/2016).

Seperti diketahui, aturan TKDN wajib dipenuhi oleh produsen ponsel 4G agar bisa memasarkan produknya ke Indonesia. Anggaran komponen lokal perangkat 4G yg berlaku ketika ini adalah dengan besaran 20 persen kandungan lokal.

Berikut daftar lengkap skema akhir TKDN 2016:

Pemenuhan TKDN melalui jalur pertama dimuat dalam Pasal 4, rincian tersebut mensyaratkan, antara lain:

  • aspek manufaktur = 70 persen
  • aspek riset dan pengembangan = 20 persen
  • aspek aplikasi = 10 persen

Aspek aplikasi tersebut, kemudian dirinci lagi dengan syarat pemenuhan sebagai berikut:

  • Nilai TKDN bagi riset dan pengembangan minimal 8 persen
  • Aplikasi preload ke ponsel, komputer genggam, atau komputer tablet
  • Minimal pre load 2 aplikasi lokal atau 4 games
  • Minimal jumlah pengguna aktif aplikasi 250.000
  • Injeksi software di dalam negeri
  • Server di dalam negeri
  • Memiliki toko aplikasi online lokal
Baca Juga:  Hewan Gurun Ini Diklaim Jadi Penular Flu Pertama Pada Manusia

Sedangkan pemenuhan TKDN jalur kedua atau buat produk tertentu, dimuat dalam Pasal 23 ayat (1), yaitu:

  • aspek manufaktur = 10 persen
  • aspek riset dan pengembangan = 20 persen
  • aspek aplikasi = 70 persen

Aspek aplikasi pada Pasal 23 ayat (1) ini dirinci lagi dengan syarat pemenuhan sebagai berikut:

  • Nilai TKDN bagi aspek riset dan pengembangan minimal 8 persen
  • Aplikasi pre load ke ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet
  • Minimal pre load 7 aplikasi atau 14 games
  • Minimal aplikasi memiliki pengguna aktif 1.000.000 orang
  • Injeksi software dikerjakan di dalam negeri
  • Server di dalam negeri
  • Memiliki toko aplikasi online lokal
  • Harga Cost, Insurance, and Freight (ClF) minimal senilai Rp 6 juta

Sumber: http://tekno.kompas.com

LEAVE A REPLY

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.