BERBAGI
[responsivevoice_button voice="Indonesian Female" buttontext="Dengarkan Artikel ini.."]

Ribut-ribut menjelang pemberlakukan penurunan tarif interkoneksi telepon pada 1 September 2016 berlanjut. Setelah meminta informasi Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada Rabu (24/8), kemarin (25/8), Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI memanggil semua operator telekomunikasi bagi memperoleh masukan sebanyak-banyak, sebelum bersikap terhadap rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 1 September tersebut. Seluruh operator besar hadir, seperti PT Telkom Tbk, Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Smartfren, dan Tri Indonesia.

Tarif interkoneksi, salah sesuatu komponen operator telekomunikasi memutuskan tarif ritel yg dibayarkan pelanggan telepon. Saat ini tarif interkoneksi berkontribusi 15 persen terhadap penentuan tarif ritel.Alexander Rusli, Presiden Direktur Indosat Ooredoo, memberikan apresiasi terhadap inisiatif Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI buat memanggil pihak operator dan meminta informasi dari semua operator terkait isu penurunan tarif interkoneksi. Pihaknya yakin Komisi I mulai memperjuangkan kebijakan pro rakyat dan selalu mendorong industri bagi menjadi lebih efisien. Sehingga infrastruktur telekomunikasi mulai tersebar merata dengan harga terjangkau.”Tarif interkoneksi berperan utama dalam menciptakan iklim kompetisi yg sehat, mengurangi hambatan untuk pelaku, dan memacu industri bagi selalu berusaha menjadi lebih efisien,” ujar Alex, usai mengikuti meeting dengar pendapat ini, kemarin.Soal visi Indosat Ooredoo sendiri, kata Alex, pihaknya komitmen bagi selalu berperan aktif dalam menolong pemerintah mencapai target pembangunan pita lebar Indonesia (broadband connectivity).Operator yg keberatan terhadap rencana penurunan tarif interkoneksi ini adalah Telkomsel. Operator dengan 154 juta pengguna ini ingin perhitungan penurunan tarif interkoneksi itu dikerjakan lebih adil. Seperti memakai basis biaya atau cost based.Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai menerapkan penurunan tarif interkoneksi rata-rata sebesar 26 persen terhadap 18 skema panggilan telepon seluler dan tetap akan 1 September 2016. Kebijakan ini mulai berlaku hingga Desember 2018.Pembahasan penurunan tarif interkoneksi sendiri berlangsung sejak tahun lalu. Seluruh operator sudah diajak bicara sejak Mei 2015 hingga Januari 2016. Opsi penurunan 26 persen itu telah melalui formula yg dikonsultasikan bersama sebuah firma konsultan independen selama 10 tahun terakhir.”Indonesia itu ada di rezim multi operator. Kalau monopoli, tak ada interkoneksi. Operator wajib membuka jaringan dan mereka milik hak bagi berinterkoneksi,” jelas Menteri Rudiantara ketika dipanggil Komisi I DPR, Rabu lalu.Menurut dia, kebijakan ini cuma opsi dari pemerintah. Ad interim kesepakatannya dikerjakan oleh masing-masing operator secara bisnis (B2B).Baca juga:
DPR minta Menkominfo tidak buru-buru turunkan tarif interkoneksi
XL sebut transformasi yg dikerjakan masih di jalur tepat
Optimasi jaringan mengalami gangguan, Smartfren minta maaf
Ambisi Telkom bangun 1.000 kampung digital

Baca Juga:  Asosiasi Iklan Tunjuk ComScore Jadi Standar Ukur Audiens Online

Sumber: http://www.merdeka.com

LEAVE A REPLY

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.