BERBAGI
[responsivevoice_button voice="Indonesian Female" buttontext="Dengarkan Artikel ini.."]

Sejumlah perwakilan dari Federasi Perkumpulan Pekerja BUMN Strategis sudah menemui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara. Dalam rapat yg dilangsungkan secara tertutup itu, Ketua Federasi Perkumpulan Pekerja BUMN Strategis, Wisnu Adhi Wuryanto mengatakan, pemerintah tak mulai menerapkan terlebih dulu aturan penurunan tarif interkoneksi pada 1 September mendatang.”Kesimpulan dialog tadi sederhana saja sebetulnya. Jadi, penerapan penurunan tarif interkoneksi belum mampu diimplementasikan. Karena masih menunggu daftar penawaran interkoneksi (DPI) dahulu dari semua operator selular,” terangnya kepada Merdeka.com usai rapat dengan Menkominfo di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Rabu (31/08).Plt Kepala Humas Kemkominfo, Noor Izza juga senada dengan pernyataan Ketua Federasi Perkumpulan Pekerja BUMN Strategis, Wisnu Adhi Wuryanto. Dia mengatakan, dalam rapat itu penerapan tarif interkoneksi baru belum mulai dilaksanakan pada 1 September mendatang. Pasalnya, masih ada operator yg belum menyerahkan hasil dari DPI tersebut.”Masih menunggu DPI dari dua operator yg belum menyerahkan,” ujarnya saat ditanya awak media.Sebelumnya, Federasi Perkumpulan Pekerja BUMN Strategis melakukan aksi demo di depan Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Mereka menuntut pemerintah mencabut rencana penurunan tarif interkoneksi yg rencananya mulai diberlakukan pada 1 September mendatang.Sebagaimana diketahui, pemerintah sudah memutuskan penurunan tarif interkoneksi antaroperator selular dengan rata-rata 26 persen dari 18 skema. Seperti misalnya, penurunan biaya panggilan sebelumnya Rp 250 menjadi Rp 204. Opsi penurunan 26 persen itu telah melalui formula yg dikonsultasikan bersama sebuah firma konsultan independen selama 10 tahun terakhir.Penetapan ini sudah diputuskan sesuai Surat Edaran No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 dan mulai diberlakukan akan 1 September 2016 sampai dengan Desember 2018. Tarif interkoneksi sendiri yaitu biaya yg harus dibayar oleh suatu operator kepada operator yang lain yg menjadi tujuan panggilan atau telepon. Saat ini tarif interkoneksi berkontribusi 15 persen terhadap penentuan tarif ritel.Baca juga:
Cegah hoax rugikan masyarakat, Kemkominfo blokir situs Cektkp.com
Menkominfo: Kita ingin seperti Mahapatih Gajah Mada
Oknum ngaku Kemkominfo tawarkan proyek USO, Pemda diminta hati-hati
Menkominfo: Interaksi pemerintah dengan Google seperti suami istri
Kena retas, Kemkominfo sebut websitenya langsung normal lagi

Baca Juga:  Internetan Rame-rame, Kini Bisa Dengan XL Go Plus Gratis MiFi

Sumber: http://www.merdeka.com

LEAVE A REPLY

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.